Bab Shalat
- Shalat wajib dilaksanakan dalam sehari semalam terdiri atas 5 waktu dan 17 roka’at, yaitu :
b. Shalat ashar, 4 roka’at
c. Shalat maghrib, 3 rokaat
d. Shalat isya, 4 roka’at
e. Sholat Subuh, 2 roka’at
- Kelima sholat tersebut harus dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, yaitu :
2. Zhuhur, waktunya mulai dari tergelincirnya matahari sampai samanya bayangan dengan bendanya. Bila panjang bayangan sudah melebihi bendanya, maka waktu zhuhur telah berakhir.
3. Ashar, waktunya mulai sejak bayangan suatu benda lebih panjang daripada bendanya, sampai terbenamnya matahari.
4. Maghrib, waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai hilangnya warna (mega) merah di ufuk Barat.
5. Isya, waktunya mulai dari hilangnya warna (mega) merah di ufuk Barat sampai terbitnya fajar shadiq. Tetapi waktu terbaik untuk melaksanakan sholat isya ini adalah pada sepertiga atau seperdua malam yang pertama.
Waktu-waktu yang dilarang sholat:
a. Setelah shalat shubuh sampai matahari meninggi
b. Pada saat matahari terbit sampai naik
c. Pada saat matahari tepat berada di tengah cakrawala (waktu istiwa) sampai matahari tergelincir
d. Pada saat matahari berwarna kuning hinggga terbenam
e. Sesudah sholat ashar hingga matahari terbenam
Akan tetapi ada sholat-sholat tertentu yang boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut karena suatu sebab, yaitu sholat gerhana matahari, mengqodho sholat, sholat jenazah, shalat bagi orang yang menghadiri shalat jum’at dan sholat yang dilakukan di Mekah (Masjidil Harom).
- Syarat Wajib Sholat
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari haid dan nifas
5. Telah sampai dakwah (perintah nabi saw) kepadanya
6. Indra penglihatan dan pendengarannya normal (tidak buta dan tuli secara bersamaan). (anak yang sejak lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak terkena tuntutan hukum).
Syarat Sah Sholat
1. Sucinya badan dari hadast besar dan hadast kecil
2. Sucinya badan, pakaian dan tempat sholat dari najis
3. Menutup aurat dengan menggunakan kain atau sesuatu yang dapat menutupi warna kulit. Bukan yang transparan (tembus pandang). Batasan aurat laki-laki : sesuatu yang ada diantara pusar dan lutut, aurat perempuan : seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan
4. Menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah, dengan dada
5. Telah masuk waktu
6. Mengetahui cara pelaksanaannya
- Rukun Sholat
2. Berdiri bagi yang mampu. Kalo tidak mampu boleh duduk (lebih diutamakan duduk iftirasy), berbaring, telentang atau boleh juga semampunya walaupun hanya denga isyarat.
3. Takbiratul ihrom
4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap roka’at
5. Ruku disertai thuma’ninah
6. I’tidal disertai thuma’ninah
7. Sujud 2 kali dalam setiap roka’at disertai thuma’ninah
8. Duduk diantara dua sujud disertai thuma’ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada nabi setelah membaca tasyahud akhir
12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
13. Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya (1-13)
- Sunat Sholat
- Yang termasuk sunat ab’ad :
b. Membaca shalawat kepada nabi pada tasyahud awal.
c. Membaca sholawat kepada keluarga nabi pada tasyahud akhir.
d. Membaca do’a qunut pada shalat subuh, yaitu pada rakaat kedua setelah ruku dan pada shalat witir bulan romadhon, yang dibaca mulai dari pertengahan sampai akhir romadhon.
- Yang termasuk sunat hai’at :
b. Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri pada saat kedua tangan diletakan di atas pusar, di bawah dada.
c. Memandang ketempat sujud
d. Memmbaca do’a iftitah
e. Membaca isti’adzah (membaca A’UUDZU BILLAAHIMINASY-SYAITHAANIRRAJIM) sebelum membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.
f. Membaca AAMIIN setelah membaca Al-Fatihah
g. Mengeraskan bacaan (jahar) pada tempatnya dan memperlahankan (sir) pada tempatnya pula.
h. Membaca satu surah atau beberapa ayat setelah Al-Fatihah pada shalat subuh dan dua rakaat pertama shalat lainnya.
i. Mengucapkan takbir ketika akan ruku, sujud, bangkit dari sujud, dan berdiri dari dua sujud. Takbir ini disebut takbir Intiqal, yaitu takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya.
Bab Puasa
Puasa dalam agama Islam atau Shaum (dalam Bahasa Arab صوم) artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Waktu
haram puasa adalah waktu saat umat Muslim dilarang berpuasa. Hikmah
puasa adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut
bersama merayakannya.
Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.
"Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"
“
Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa
sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga
kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."
Jenis-jenis Puasa
Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari berturut-turut di bulan Syawal, dimulai pada hari ke-2 (setelah Idul Fitri) sampai hari ke-7
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji
- Puasa Senin-Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
Syarat wajib puasa
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
Syarat sah puasa
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
BAB HAJI DAN UMRAH
Sekilas tentang riwayat ibadah haji
Haji adalah perkara ibadah yang termasuk dalam salah satu daripada Rukun Islam. Seperti kutipan hadits sebagai berikut :
عن
ابي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله الا
الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
(رواه البخاري و مسلم)
Artinya :
“
Dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar Al-Khattab radhiyallahu anhumaa
telah berkata : aku mendengar Rasulullah SAW berkata : Islam didirikan
atas lima perkara, bersyahadat bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan
bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat, dan pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan
Ramadhan.” (HR Bukhori dan Muslim)
Sebenarnya secara histori ibadah
haji adalah juga termasuk daripada syariat para nabi sebelumnya,
terutama Nabi Ibrahim Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah
mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu
dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum
pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan
melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi
dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki
segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai
dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam
al-Qur'an dan sunnah rasul.ibadah thawaf didasarkan pada ibadah serupa
yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa’i,
yakni berlari antara bukit shafa dan marwah (daerah agak tinggi di
sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjidil Haram, Makkah),
juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika
mencari susu untuk anaknya Nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah
ritual untuk mengenang tempat bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di
muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menunjukkan untuk beribadah haji dan umrah
Suroh Al-Baqarah ayat 196 :
واتموا الحج والعمرة لله.
Artinya :
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah “
Suroh Al-Baqarah ayat 197 :
الحج اشهر معلومات , فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال في الحج,
Artinya :
“
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak
boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji.”
Suroh Al-Baqarah ayat 200 :
فاذا قضيتم منا سككم فاذكرالله كذكركم ابا ءكم او اشد ذكرا,
Artinya :
“
Apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah
dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut
(membangga-banggakan) nenek moyangmu[126], atau (bahkan) berdzikirlah
lebih banyak dari itu. ”
Suroh Al-Maaidah ayat 95 :
يا ايها الذين امنوا لا تقتلواالصيد وانتم حرم ,
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram “
Suroh Al-Imran ayat 97 :
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا , ومن كفر فان الله غني عن العالمين.
Artinya :
“mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.”
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا,
وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ اَلْجَنَّةَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
“
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Umrah ke umrah menghapus dosa antara
keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga."
Muttafaq Alaihi
Pengertian Haji
Haji menurut
bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan
mengunjungi. Sedangkan menurut istilah haji adalah berkunjung ke
Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah
serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai
ridho Allah SWT.
Hukum ibadah
haji adalah wajib bagi orang yang mampu dan pertama kali melaksanakan
dalam rangka memenuhi rukun islam serta bagi orang yang bernadzar.
Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan haji maka hukumnya adalah sunnah.
Waktu untuk mengerjakan ibadah haji dimulai sejak 1 syawal hingga menjelang terbit fajar malam kesepuluh dzulhijjah.
Pengertian Umrah
Umrah adalah
salah satu daripada ibadah, hampir mirip dengan ibadah haji. Secara
teknis syari’yah ibadah umrah berarti berarti berkunjung ke Baitullah di
Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut
(tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridho Allah SWT.
Perbedaan
umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di
Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu
antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan
sampai ke luar kota Mekkah.
Hukum ibadah
umrah adalah wajib bagi orang yang mampu dan pertama kali melaksanakan
dan bagi orang yang bernadzar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan
umrah kedua kali dan seterusnya maka hukumnya adalah sunnah.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar musim haji atau pada musim haji (kecuali pada hari wukuf dan hari-hari tasyrik).
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk berhaji)
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk berhaji)
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
Sunnat sebelum berihram
a. Mandi
وَعَنْ
زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
تَجَرَّدَ لاِهْلالِهِ وَاغْتَسَلَ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
وَحَسَّنَهُ
Artinya :
“
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi.” Hadits
hasan riwayat Tirmidzi.
b. Memakai minyak wangi
c. Menyisir rambut
d. Memotong kuku
Larangan ihram
Larangan ihram
Bagi pria dilarang :
a. Memakai pakaian berjahit
b. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
c. menutupi kepala, yang melekat (seperti topi)
Bagi wanita dilarang
a. berkaos tangan
b. Menutupi muka (cadar)
Bagi kedua-duanya dilarang
a. Memakai wangi-wangian kecuali sebelum ihram
b. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan
c. Memburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun
d. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
e. Bercumbu atau bersetubuh (rafas)
f. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan jidal)
g. Memotong pepohonan di tanah haram
2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.
Macam-macam tawaf
Tawaf Qudum,
adalah tawaf sunat untuk penghormatan bagi orang yang melaksanakan haji
ifrad dan haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu ketika pertama kali
memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah.
Tawaf Ifadah, adalah tawaf rukun haji yang apabila ditinggalkan tidak sah hajinya. Adapun waktunya sesudah wukuf di arafah.
Tawaf Wada’, adalah tawaf pamitan yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota makkah kembali ke negaranya. Tawaf wada’ tidak disertai sa’i.
Tawaf Sunnat, adalah tawaf yang dilakukan setiap saat tanpa pakaian ihram dan tanpa sa’i serta bukan dalam rangkaian haji dan umrah.
4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram
4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram
Tipe-tipe Haji
· Haji Ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan
umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya,
ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat
melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka
orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
· Haji Tamattu, mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul.
Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji,
ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di
dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu
pulang ke negeri asal.
· Haji Qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang
dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk
melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap
berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun
dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua
thawaf dan dua sa'i.
Syarat, Rukun dan Wajib Umroh
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah :
1.Ihram
2.Tawaf
3.Sai
4.Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
5.Tertib
Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.Tipe Umrah
Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.
1.Umrah Mufradah
2.Umrah Tamattu'
3.Umrah Sunah
Keutamaan ibadah Haji dan Umrah
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الأعمال أفضل؟ قال: (إيمان بالله ورسوله). قيل: ثم ماذا؟ قال (جهاد في سبيل الله). قيل: ثم
سئل النبي صلى الله عليه وسلم: أي الأعمال أفضل؟ قال: (إيمان بالله ورسوله). قيل: ثم ماذا؟ قال (جهاد في سبيل الله). قيل: ثم
ماذا؟ قال: (حج مبرور).(رواه البخارى)
Artinya :
“
Dari Abu Hurairah RA berkata : telah ditanya akan Nabi SAW : manakah
mala yang paling utama ? Nabi menjawab : Iman kepada Allah dan
Rasul-Nya, dikatakan kemudian apa lagi? Nabi menjawab : berjihad dijalan
Allah, dikatakan kemudian apa lagi? Nabi menjawab : Haji Mabrur “ (HR. Bukhori)
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ
اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ
لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ,
وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ. وَأَصْلُهُ فِي
اَلصَّحِيحِ
Artinya :
“Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah,
apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka
diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah."
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya
shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
Wallohu A’laam
Semoga bermanfaat
Sumber
Shahih Bukhori, Imam Bukhori
Bulughul Maraam, Syekh Ibnu Hajar As-qalani
Kasyifah As-Sajaa/Safinah An-Najaa, Imam Abi Mu'thi Muhammad Nawawi Al-jawi As-Syafi’i
Buku Panduan Ibadah Haji, Lembaga Da’wah Nahdlatul Ulama
No comments:
Post a Comment