Yang dimaksud dengan Rencana dan Anggaran ini ialah merencanakan sesuatu bangunan dalam bentuk dan faedah dalam pengunaanya, beserta besar biaya yang diperlukan serta susunan-susunan pelaksanaan dalam bidang Administrasi maupun pelaksanaan kerja dalam bidang Teknik.
Dalam pelaksanaan ini terdapat beberapa nama-nama jabatan yang memegang pera nan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pembuatan-pembuatan bangunan tadi.
Pejabat - pejabat tersebut adalah :
1. PRINCIPAL atau orang yang memberi pekerjaan (Bouwheer) ;
2. PENASEHAT atau ADVISER ;
3. DIREKSI atau PENGAWAS /PENGURUS ;
4. PEMBORONG atau ANNEMER ;
5. PELAKSANA atau UITVOEDER;
Materi RAB elearning Gunadarma
No comments:
Post a Comment