PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI UNIVERSITAS MELIPUTI BEBERAPA POIN, DIANTARANYA:
1. PENGANTAR KEWARGANEGARAAN
2. BELA NEGARA
3. HAK ASASI MANUSIA
4. SISPOLTRANAS
Dsb;
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI UNIVERSITAS MELIPUTI BEBERAPA POIN, DIANTARANYA:
1. PENGANTAR KEWARGANEGARAAN
2. BELA NEGARA
3. HAK ASASI MANUSIA
4. SISPOLTRANAS
Dsb;
2. BELA NEGARA
5.1. PENGANTAR.
D
|
alam pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, tepatnya ayat (3)
dinyatakan ,“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”, disaping itu juga pada Bab XII Pasal 30 ayat (1) dinyatakan, “ Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib serta usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bila dicermati sungguh luar biasa pernyataan “bela negara”
termuat dalam UUD 1945, apalagi dinyatakan dalam
dua pasal, hal ini menujukkan bahwa bela negara merupakan hal yang sangat
substansial bagi warga negara. Jika ditilik dari spectrum ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan, yang semakin kompleks dalam berbagai manifestasinya
maka amandemen UUD 1945, utamanya pada
pasal 27 (3) yakni tentang bela negara sangat signifikan.
Komplektisitas dipicu oleh kondisi yang tidak dapat
ditawar lagi, dan merupakan fakta yang harus disiasati yakni globalisasi.
Globalisasi merupakan suatu keadaan yang menggambarkan
peta dunia yang tanpa batas, inilah suatu tantangan bagi semua negara untuk
saling berlomba memantapkan jati dirinya. Indonesia sebagai negara yang
berdaulat juga dituntut untuk berperuilaku yang sama dengan bangsa lainnya,
tanpa melakukan aktivitas itu, maka identitas bangsa akan larut sekaligus
memudarkan semangat patriotisme generesai mudanya. Memudarnya semangat
patriotic identik dengan lenyapnya suatu negara secara perlahan, dan pada
akhirnya hilanglah nama Indonesia sebagai negara.
Mantapnya jatidiri sangat berkorelasi dengan maningkatnya
rasa rela berkorban untuk bangsanya, dengan rela berkorban maka kemampuan bela
negara seningkat.
5.2. PENGertian
P
|
embelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan waranegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan terhadap tanah aie, serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan
pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh
kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar
negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan
warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
5.3. motivasi bela negara
B
|
erdasarkan pengertian yang terkandung dalam Bab XII pasal
30 UUD 1945 maka dasar pokok penyelenggaraan pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan
kewajibannya . Kesadaranya demikian perlu ditumbuh kembangkan melului situasi
yang kondusif serta proses motivasi agar tercipta pertubahan tingkah laku dalam
bentuk rasa cinta tanah airnya yang berlanjut pada kemauan bela negara. Proses
motivasi ditumbuhkan melalui beberapa startegi yakni penyadaran akan jatidiri
bangsa, kondisi negara. Melalui analisa SWOT [Strenght, Weakness, Opportunities
dan Threat]. Secara tidak langsung setaip orang kan mehami kondisi bangsanya
secara utuh dan menyeluruh.
Sadar bahwa bangsa kita disamping memiliki keunggulan juga
menyimpan sejuta kelemahan. Disamping itu Indonesia sebagai negara yang didiami
oleh berbagai varian mulai dari berbagai suku bangsa, ras dan agama, memiliki
ancaman, namun juga memiliki peluang.
Dalam hubungan ini, terdapat beberapa motivasi
keikutsertaan warga negara dalam pembelaan negara yang dapat divisualisasikan
berikut :
q PENGALAMAN
SEJARAH.
Rangkaian sejarah uapaya
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara sejak tahun 1945, telah membuktikan
kebenaran rumusan Bab XIII pasal 30 UUD 1945 bahwa :
1.
Pembelaan negara atau pertahan keaman negara merupakan
factor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu
mempertahankan diri terhadap ancaman dalam negeri, tidak mungkin negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat tetap
tegak berdiri sampai saat ini
2.
Bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaannya senantiasa mendasarkan diri pada perjoangan dan keikutsertaan
seluruh rakyat secara spontan, yang didorong oleh rasa senasib serta sistem
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia.
q GEOGRAFIS
YANG STRATEGIS
Kududukan geografis dan
geosterategis negara kesatuan Republik Indonesia dengan wawasan Nusantaranya :
1.
Indonesia adalah negara Kepulauuan terbesar di dunia,
yang memiliki ribuan pulau yang diantaranya dapat dijadikan kompertimen
strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. Letak geografis Indonesia
berada di Khatulistiwa, disamping membawa dampak positif pada musim dan cuaca,
flora dan fauna, juga kaya akan sinar matahari sebagai sumber energi yang
potensial, namun memiliki kerawanan akibat pantai-pantai terbuka kesemua
jurusan.
2.
Keadaannya yang berada pada posisi silang dua, yakni
diantara dua benua dan dua samudra, memiliki niali-nilai yang sangat strategis
dalam hubungannya antar bangsaa, khususnya dalam arti transportasi lintas laut.
Komunikasi, ideologi, politik, social budaya, ekonomi dan militer. Posisi ini menempatkan Indonesia pada suatu
kedudukan dan peranan yang sangat penting sekali, tidak saja dalam persoalan
dalam negeri, tetapi juga dalam hubungan regional maupun internasional.
3.
Kedudukan ini menuntut adanya kemampuan bangsa
Indonesia untuk melaksanakan peranannya guna meningkatkan tanggung jawab atas
kedudukan geografisnya. Kemampuan ini terwujud dari keikutsertaan seluruh
rakyat serta pengerahan segenap potensi nasional.
q KONDISI
DEMOGRAFIS
Jumlah penduduk yang menempati
urutan keempat terbesar dunia disamping merupakan factor dominan yang
memberikan potensi sumberdaya manusia, namun juga memiliki titik kerawan social
yang besar, inilah bila dicermati lebih dalam diperlukan motivasi yang kuat
untuk menjamin tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
q KEKAYAAN
ALAM
Indonesia memiliki potensi yang
sangat luar biasa dikaitkan dengan kandungan alamnya yang bernilai ekonomi.
Kandungan mineral yang berlimpah ruah, dan sumber alam yang tiada banding,
didukung dengan keragaman hasil bumi dan laut, mengkondisikan sikap warga
negara untuk mengamankan wilayahnya.
q ILMU
PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN SENI.
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
disamping memberikan Manfaat yang luar bisa, namun juga memberikan dampak yang
negatif .
5.4. HASIL YANG DIHARAPKAN DALAM PPBN
H
|
asil yang ingin dicapai dalam PPBN ialah lahirnya
kesadaran, jiwa dan semangat bela negara yang merupakan akumulasi dari disiplin
dan jiwa atau semangat untuk rela berkorban yang dipupuk dengan seksama sejak
usia dini dan berakar pada cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara,
keyakinan akan kesaktian pancasila
sebagai idelogi negara serta didorong oleh tanggung jawab moral yang tinggi,
setelah memiliki kemampuan awal belanegara. Militansi yang identik dengan
jiwa dan semangat pelopor diperlukan
untuk menghadapi ancamaan, tantangan, hambatan dan gannguan, sehingga dengan
tumbuhnya militansi akan menkondisi meningkatnya patriot-patriot kebangsaan.
Pendidikan Bela Negara pada hakikatnya
adalah proses internalisasi sebuah kesadaran, jiwa dan semangat yang menkondisi
munculnya sifat-sifat warga negara yang
militan, disiplin dan rela berkorban. Untuk memacu hasil maka sedapatnya
setiap komponen pendidikan memberikan keteladanan, sedang secara metodologis
untuk menumbuhkan gairah patriotisme
dapak dilakukan dengan mengintegrasikan kedalam setiap mata pelajaran yang
relevan
5.5. PPBN Tahap awal
P
|
PBN tahap awal sebagai bagian tak terpisahkan dalam system
pendidikan nasional, yakni pendidikan yang diselenggarakan di sekolah, luar
sekolah, lingkungan organisasi kepemudaan dan olah raga, dalam pendidikan
formal maupun informal.
Pendidikan dasar bela negara
dimaksud pada tahap awal bukan merupakan mata pelajaran khusus, melainkan
rangkaian mata pelajaran untuk membina dan menumbuh kembangkan kesadaran bela
negara. Pada aplikasinya dapat dimasukkan kedalam berbagai mata pelajaran, sehingga
memiliki jalinan erat dengan mata pelajaran lain seperti, Agama, Pancasila,
Sejarah, IPS dan Seni budaya. Dilakukan secara terpadu, terarah dan menyeluruh.
5.6. PPBN Tahap LANJUTAN
B
|
entuk PPBN di tingkat pendidikan tinngi adalah pendidikan kewargaannegara/kewiraan,
yang merupakan sub set dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dan
menggunakan pendekatan penalaran (kognitif) dan titik berat pendekatan afektif.
Oleh karenanya dalam aplikasi memiliki karakter khusus yakni menumbuhkan apresiasi pertahanan
keamanan serta memupuk kemampuan berpikir secara komprehensif dan integralistik
Berpikir secara komprehensif
integralistik memungkinkan suatu persoalan didekati dan dipecahkan secara
menyeluruh (holistic) dan bukan perbagian (atomistik). Lebih cermat lagi dalam
pelaksanakan segenap pikiran diarahkan kepada terciptanya kesadaran yang
hakiki, yakni sebuah kesadaran yang kuat dan mampu menanggalkan segala bentuk
kontaminasi atau bentuk intervensi lain yang mengancam tujuan penyadaran tersebut.
Pendidikan
Kewarganegaraan/Kewiraan dimaksud juga untuk memperluas horizon pemikiran
mahasiswa sebagai kader pejuang bangsa, dalam upaya menciptakan kesejahteraan
[prosperity] dan keamanan nasional [security]. Penciptaan kesejahteraan dan
keamanan ini dilakukan karena merupakan unsur dasar yang digunakan dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa serta terwujudnya aspirasi perjuangan .
Sebagai salah satu mata kuliah
pengembangan kepribadian [MKPK] yang menamkan pemahaman identitas bangsa.
Kewarganegaaran/kewiraan mengajarkan doktrin nasional, dan memaparkan
karakteristik bangsa Indonesia serta kepentingannya termasuk masalah nasional
yang dihadapi bangsa [current national
problems]. Setelah mengkuti mata kuliah kewarganegaraan/kewiraan dapat
diharapkan mahasiswa memiliki kemamapuan yang kritis dalam memandang negaranya
secara positif, dan akatif berperan dalam upaya-upaya terwujudnya ketahanan
nasional.
Dengan demikian pendidikan
kewargaan negara sebagai manifestasi pendidikan pendahuluan negara tingkat lanjut,
dapat membekali mahasiswa calon pemimpin bangsa secara rasional. Adapun wujud
yang diharapkan antara lain:
q Menunjang
terwudnya/terselenggaranya system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
[SISHANKAMRATA] dengan lebih tajam mengetahui dan menyadari peran dan tanggung
jawabnya sebagai sarjana yang tinggi
rasa nasionalisme dengan kekuatan nalarnya untuk HANKAMRATA. Pandangan
intelektualnya selalu menjujung tinggi kewibawaan negaranya demi terwujudanya
kemanan negara
q Menjadi filter dalam menghadapi perkembangan
ilmu pengetahuuan teknologi dan seni maupun penetrasi budaya asing.
q Menjadi
pejuang cita-cita bangsa, dengan mengambil peran sebagai motor penggerak
pembangunan nasional sekaligus untuk menjamin kepentingan negara menuju
kerangka terwujudnya tujuan nasional.
Implementasi pemahaman dapat
dimanifestasikan kedalam bentuk pembuatan skripsi, tesis dan desertasi dengan
menggunakan pendekatan atau latar belakang pemikiran komprhensif dan
integralistik utamanya yang menyangkut kepentingan
kesejahteraan dan keamnanan nasional.
5.7. bela negara DALAM UUD 1945
Pasal 27
(3). Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dala upaya pembelaan negara
Pasal 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam uasaha pertahanan dan keamanan negara.
5.8. bela negara DALAM UU No.20 Th 1982
Pasal 1
(2). Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan kerelaan untuk
berkurban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta niali-nilai
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
(3). Upaya bela negara adalah
kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penuaian hak, dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara
(6) Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
kesaktian pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Pasal 17
(1) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang
(2). Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan
oleh setiap warga negara secar adil dan merata.
Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
a). Pendidikan Pendahuluan Bela
negara sebagai tindak tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional;
b).Keanggotaan Rakyat terlatih
secara wajib;
c).Keangggotaan Angkatan
Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d).Keanggotaan Cadangan Tentara
Nasional Indoenesia secara sukarela atau secara wajib
e).Keanggotaan Perlindungan
Masyarakat secara sukarela
Pasal 19
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan
guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan upa bela negara serta
menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal; ini wajib diikuti secara bertahap
yaitu :
a). tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai
menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka;
b). Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan Kewiraan
pada tingkat pendidikan tinggi.
Untuk materi lainnya, silahkan download, klik link di bawah ini;
3. Demokrasi
No comments:
Post a Comment